“Kegandrungan masyarakat Indonesia dengan binary option tentunya sudah didalami sejak awal ketika ingin terjun dan terlibat. Segala hal juga harusnya dipelajari, dari hulu maupun ke hilir apa itu aplikasi dan platform binary option,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Indra Kenz untuk masa waktu 20 hari terhitung tanggal 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Berdasarkan Pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ungkap Ramadhan. [gbe]