Lebih jelas lagi, ia menyebut dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan (terbukti bersalah) yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Berkenaan dengan unsur kesalahan (mens rea) dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), terdapat sifat melawan hukum dalam tindakan yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1). Sedangkan berkenaan dengan sanksi pidana, ancaman pidana yang terdapat dalam pasal tersebut ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," jelas Prof. Mompang.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Diberitakan sebelumnya, bahwa Razman menyebut peluru dari oknum polisi Gomgom Nainggolan disimpan sebagai barang bukti.
Pertanyaannya, menyimpan amunisi sebagai barang bukti: tugas dan tanggung jawab siapa?
Pertanyaan berikutnya, dalam hal terdapat peluru atau amunisi yang oleh seseorang yang bukan aparat kepolisian dengan dalih sebagai barang bukti, apakah perbuatan orang tersebut dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.” kata Prof. Mompang.
Lanjut Prof. Mompang, "Tindakan penyitaan diatur oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena, tetapi dengan cara-cara yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Tujuan penyitaan itu sendiri adalah untuk kepentingan 'pembuktian' terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka sidang peradilan."
Dalam hal ini, ia juga menjelaskan apakah ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Darurat 1951 merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 72-75 KUHP, "bahwa jika menilik ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Darurat 1951 dan pasal lain dalam undang-undang tersebut, maka dengan tidak adanya pengaturan bahwa tindak pidana yang diatur pada pasal tersebut dan/atau pasal lainnya sebagai delik aduan, maka syarat penuntutan yang terkandung dalam delik aduan (klacht delicten) tidak dapat diterapkan, sebab delik tersebut merupakan delik yang dapat dituntut karena jabatan, sehingga siapa pun dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian, tidak mensyaratkan harus ada pengaduan dari korban atau yang dirugikan," tutur Prof. Mompang menutup uraiannya. [gbe/qnt]