WahanaNews-Dairi | Seorang warga Desa Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial RS, ditangkap personil unit ekonomi Satreskrim Polres Dairi, Senin (11/4/2022) siang.
RS ditangkap di Jalan Pakpak, Kecamatan Sidikalang, atas dugaan tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Selasa (12/4/2022).
Dijelaskan, Senin (11/4/2022) sekira pukul 11.30 Wib, personil unit ekonomi Satreskrim Polres Dairi memperoleh informasi adanya orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis bio solar.
Petugas menindaklanjuti informasi itu. Sekitar pukul 12.30 Wib petugas melakukan penangkapan secara tertangkap tangan terhadap pelaku menyita barang bukti berupa 8 jerigen berisi 280 liter BBM jenis Solar, dibawa menggunakan mobil pick up nomor polisi BB 8012 YD.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Dairi, pasal yang dipersangkakan adalah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55," sebut Doni.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi Iwan Taruna Berutu dikonfirmasi tentang pembelian BBM memakai jerigen, terkait antisipasi kebutuhan BBM bagi masyarakat di daerah yang tidak ada SPBU, menyebut bahwa ada beberapa yang diperbolehkan.
"Ada beberapa yang boleh membeli dengan jeregen pak, yaitu pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)," tulis Iwan dalam pesan WhatsAppnya.