WahanaNews-Dairi | Jadi tersangka kasus kerangkeng manusia, anak Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka termasuk anak Bupati Nonaktif Langkat. Mereka yakni berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Kuasa hukum delapan tersangka kasus kerangkeng manusia, Sangap Surbakti mengatakan, anak Bupati Terbit Rencana Perangin-angin tersebut dijerat dengan pasal TPPO.
"(DP dipanggil) Dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Surbakti, Jumat (25/3/2022) malam.
Menurut Surbakti, jika melihat pasal TPPO yang dikenakan ke para tersangka, ada 3 unsur yakni rekrutmen, sistem dan eksploitasi.
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Siap Antisipasi Genangan pada Musim Penghujan
Kata Surbakti, penyidik dan jaksa harus bisa memastikan bahwa 3 unsur tersebut memang benar-benar dilakukan oleh tersangka.
Pihaknya selaku kuasa hukum memperjuangkan bahwa tidak ada proses yang dilakukan oleh mereka khususnya rekrutmen.
"Karena bukan mereka yang datang mencari orang untuk dipekerjakan, tidak. Mereka orang tua atau keluarga datang menandatangani surat untuk dibina, jadi tidak ada proses rekrutmen di sini. Karena memang pada dasarnya kereng itu untuk anggota ormas," ujarnya.