WahanaNews-Dairi | Majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang berpihak pada masyarakat Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terkait persetujuan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Putusan itu diunggah di situs web PTUN, Senin (24/7/2023), sipp.ptunjakarta.go.id/index.php/detil_perkara dengan memasukkan nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Kasus Pertamax Gagal Standar, YLKI Ungkap Hak-hak Konsumen
Demikian keterangan pers diterima WahanaNews.co dari Koordinator Advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Rohani Manalu, Kamis (27/7/2023).
Putusan dimaksud diantaranya, menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, oleh PT DPM, tanggal 11 Agustus 2022. Kemudian, mewajibkan tergugat (KLHK-red) untuk mencabut keputusan dimaksud.
Terkait putusan itu, Rainin Purba, perwakilan masyarakat Dairi mengatakan senang pengadilan telah bertindak adil
kepada masyarakat, juga kepada lingkungan.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
"Jelas tambang akan mengakibatkan bencana. Namun begitu, kementerian tetap memberikan persetujuan. Jadi sekarang pengadilan harus memastikan
pemerintah menarik persetujuan itu," katanya.
Bakumsu, lembaga yang memberikan bantuan hukum dan advokasi di Medan, Sumatera Utara, bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat yang terdampak.
Direktur Eksekutif BakumsuTongam
Panggabean menyatakan, sudah ada pakar teknik dan lingkungan bertaraf dunia yang bersaksi sejak 2019 bahwasanya tambang yang diusulkan itu akan membahayakan keselamatan dan juga
lingkungan.