Wanseptember menyatakan sepakat dengan masyarakat, PT DPM harus menyelesaikan segala masalah yang timbul di masyarakat lokal khususnya dalam penyelesaian tanah adat atau perorangan di daerah pertambangan itu.
PT DPM juga harus menyelesaikan perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, dimana harapan masyarakat bahwa prinsip penyaluran bagi hasil dari keuntungan perusahaan, daerah penghasil harus mendapat porsi lebih besar, karena penerimaannya berasal dari wilayah tersebut.
Baca Juga:
Usai Insiden Salah Tangkap, Garuda Indonesia Temui Ketua NasDem Sumut untuk Sampaikan Permohonan Maaf
"Pemkab Dairi harus mendapat hasil yang lebih banyak dan maksimal yang bisa mendukung pembangunan di Dairi, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal harus prioritas perusahaan," katanya.
Tanpa adanya perjanjian dimaksud, masyarakat tidak tahu apa keuntungan dan kerugian yang timbul jika tambang dibuka. Dan harapan masyarakat, tidak hanya kelompok tertentu yang menikmati bila perusahaan sudah beroperasi.
"Kita harus berbicara kepentingan Dairi. Bukan kepentingan sepihak atau kelompok," sebutnya.
Baca Juga:
17 Aksi Teror dalam 6 Bulan, KKB Yahukimo Tewaskan 34 Orang
Wanseptember pun berharap PT DPM segera memberi kepastian terkait perkembangan pengurusan izin Amdalnya.
Sementara itu, managemen PT DPM dalam keterangan diterima wartawan menyebut, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Dairi Prima Mineral (DPM) telah lulus verifikasi administrasi.
Kini tinggal menunggu sidang komisi Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).