DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Wanseptember Situmorang menyatakan menyikapi positif aksi unjukrasa yang dilakukan warga di kantor DPRD Dairi, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, semua warga Kabupaten Dairi memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat. Termasuk yang mendukung kehadiran investor, secara khusus mendukung keberadaan PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Baca Juga:
Usai Insiden Salah Tangkap, Garuda Indonesia Temui Ketua NasDem Sumut untuk Sampaikan Permohonan Maaf
"Saya sikapi positif. Apa yang disuarakan masyarakat itu benar. Kehadiran investor dan iklim investasi yang baik, sangat kita butuhkan ditengah kondisi pembangunan Dairi saat ini yang sangat memprihatinkan," kata Wanseptember kepaxa wartawan, Jumat (24/10/2025).
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, dengan keterbatasan anggaran tahun 2025, dan minimnya anggaran untuk tahun 2026 mendatang, akan sangat sulit bagi pemerintahan Vikner Sinaga-Wahyu Daniel Sagala mewujudkan pembangunan Dairi yang unggul dan tangguh.
Demikian dengan kondisi sekarang, adaptasi transisi pemerintahan dan penyesuaian penempatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dirasa sulit.
Baca Juga:
17 Aksi Teror dalam 6 Bulan, KKB Yahukimo Tewaskan 34 Orang
"Untuk itu, kita perlu mendorong dan mendukung pemerintahan Vikner-Wahyu, untuk mempercepat kepastian iklim investasi di Dairi. Kita berharap semua yang berinvestasi di Dairi nyaman dengan aturan yang legal," kata Wanseptember.
Khusus untuk investasi yang dilakukan PT DPM, Wanseptember menyebut prihatin, karena sampai saat ini pengurusan ijin Amdal mereka belum tuntas.
"Itu juga yang dituntut warga, supaya PT DPM serius menuntaskan pengurusan ijin Amdal dimaksud," tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Dairi itu.
Wanseptember menyatakan sepakat dengan masyarakat, PT DPM harus menyelesaikan segala masalah yang timbul di masyarakat lokal khususnya dalam penyelesaian tanah adat atau perorangan di daerah pertambangan itu.
PT DPM juga harus menyelesaikan perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, dimana harapan masyarakat bahwa prinsip penyaluran bagi hasil dari keuntungan perusahaan, daerah penghasil harus mendapat porsi lebih besar, karena penerimaannya berasal dari wilayah tersebut.
"Pemkab Dairi harus mendapat hasil yang lebih banyak dan maksimal yang bisa mendukung pembangunan di Dairi, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal harus prioritas perusahaan," katanya.
Tanpa adanya perjanjian dimaksud, masyarakat tidak tahu apa keuntungan dan kerugian yang timbul jika tambang dibuka. Dan harapan masyarakat, tidak hanya kelompok tertentu yang menikmati bila perusahaan sudah beroperasi.
"Kita harus berbicara kepentingan Dairi. Bukan kepentingan sepihak atau kelompok," sebutnya.
Wanseptember pun berharap PT DPM segera memberi kepastian terkait perkembangan pengurusan izin Amdalnya.
Sementara itu, managemen PT DPM dalam keterangan diterima wartawan menyebut, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Dairi Prima Mineral (DPM) telah lulus verifikasi administrasi.
Kini tinggal menunggu sidang komisi Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Kami dapat memahami apa yang dirasakan masyarakat agar PT DPM segera beroperasi sehingga dapat memberikan kontribusi ekonomi ke masyarakat yang ada di Kabupaten Dairi," kata Superintendent External Relations PT DPM Baiq Idayani, Kamis (23/10/2025).
"Kami saat ini sedang berjuang mengurus Amdal dan tahapan saat ini kami sudah lulus kelengkapan administrasi, tinggal menunggu jadwal sidang komisi Amdal," lanjutnya.
Baiq menambahkan, sebagai investor, pihaknya paling berharap tambang dimaksud segera beroperasi.
"Karena selama tambang belum jalan, perusahaan telah mengeluarkan banyak anggaran untuk kebutuhan operasional seperti membayar tenaga kerja, kegiatan pemeliharaan, CSR dan lain lain," katanya.
Dia pun berharap agar pemerintah dapat segera memberi izin, sehingga kegiatan konstruksi PT DPM dapat terealisasi.
"Karena itu kami berharap pemerintah bisa segera memberikan izin agar kami bisa segera mulai kegiatan konstruksi. Dan yang lebih penting lagi, dukungan dari seluruh elemen masyarakat," katanya.
Sebagaimana diketahui, berbagai kalangan masyarakat belakangan ini mendesak PT DPM untuk segera mengurus izin Amdalnya, pasca pencabutan izin kelayakan oleh KLHK pada 21 Mei 2025.
[Redaktur: Fernando]