Hasan Maturidi mengungkapkan, dari 100 anggota DPRD pada saat itu yang diduga tersandung kasus suap, baru 64 orang yang menjalani hukuman.
Selebihnya, 36 orang lagi, kata Hasan, belum diproses secara hukum. Padahal, menurut dia, kasus gratifikasi atau suap itu menimpa kepada seluruh anggota dewan dari berbagai parpol.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Mereka pun mendesak penyidik KPK untuk segera menangkap dan mengusut tuntas kasus korupsi, dan menuntut KPK transparan dan profesional dalam kasus korupsi DPRD Sumut periode 2009-2014.
Dalam catatan, KPK membongkar dan menetapkan tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
[Redaktur: Robert Panggabean]