Dairi.WahanaNews.co, Jakarta - Mantan narapidana kasus suap eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014, menggelar aksi demo di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Sebagian diantara pendemo sengaja datang dari Medan, untuk menuntut keadilan dan persamaan hak di mata hukum. Mereka menilai KPK tebang pilih dalam kasus yang mereka alami beberapa tahun lalu.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Mereka yang demo itu, DM Abu Hasan Maturidi, beserta rekannya Safrida Fitri, Tohonan Silalahi, Wasinton Pane, Murni Munte, Rahmiana Pulungan, kepada pers mengemukakan bahwa kedatangan mereka ke KPK, untuk menyampaikan tuntutan keadilan.
Mereka membentangkan spanduk yang berisikan: "Kami mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang sudah menjalani hukuman, menuntut keadilan dan persamaan hak di mata hukum kepada Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK".
Mantan Anggota DPRD Sumut Tohonan Silalahi saat menyerahkan surat kepada Dewas KPK, Selasa (30/1/2024) [WahanaNews/ist]
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Tuntutan pertama, tuntaskan kasus DPRD Sumut 2009-2014 menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Kedua, proses anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang belum ditersangkakan dan seluruh pihak pemberi yaitu SKPD dan pihak swasta.
Ketiga, jangan buat kasus DPRD Sumut 2009-2004 sebagai "kasus mangkrak".
Hasan Maturidi mengungkapkan, dari 100 anggota DPRD pada saat itu yang diduga tersandung kasus suap, baru 64 orang yang menjalani hukuman.
Selebihnya, 36 orang lagi, kata Hasan, belum diproses secara hukum. Padahal, menurut dia, kasus gratifikasi atau suap itu menimpa kepada seluruh anggota dewan dari berbagai parpol.
Mereka pun mendesak penyidik KPK untuk segera menangkap dan mengusut tuntas kasus korupsi, dan menuntut KPK transparan dan profesional dalam kasus korupsi DPRD Sumut periode 2009-2014.
Dalam catatan, KPK membongkar dan menetapkan tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
[Redaktur: Robert Panggabean]