Silpa 2024 dapat dikerjakan di tahun 2025, setelah penetapan Perdes APBDes. Simon membenarkan bahwa kegiatan fisik DD tidak dapat direalisasikan jika Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes belum ditetapkan.
Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, menurut Simon, Dinas PMD masih menunggu laporan Pemerintah Desa, melalui Camat. Waktunya, sesuai Permendagri, hingga Maret 2025.
Baca Juga:
Ada Hasil Keringat Masyarakat, MARTABAT Prabowo-Gibran: Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel Jadi Warning bagi Seluruh Daerah
Terkait laporan desa dimaksud dalam Siskeudes per 31 Desember 2024, apakah ada Silpa atau tidak, apakah pegaspalan itu telah dilaporkan teralisasi atau tidak, Simon menyebut akan mengecek.
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Dairi Arjun Nainggolan membenarkan bahwa Perbup terkait penggunaan Dana Desa TA 2025 baru di tetapkan per 18 Pebruari 2025.
"Ada tiga Perbup yang ditetapkan tanggal 18 Pebruari 2025. Satu lagi masih proses. Ini nanti dasar desa untuk menyusun Perdes APBDes," kata Arjun.
Baca Juga:
PLN EPI Galakkan Digitalisasi Biomassa, ALPERKLINAS Sebut PLN Komitmen Libatkan Masyarakat Lokal Dukung Energi Bersih
Dijelaskan, Perbup itu, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran serta Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2025.
Perbup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025.