Kabag Hukum Setda Kabupaten Dairi, Jon Henry Panjaitan ditemui wartawan di gedung DPRD Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (10/11/2021) membenarkan putusan dimaksud.
Jon Henry menyebut, sudah menyurati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar mengembalikan Erna ke RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Salinan dokumen diperoleh wartawan, putusan majelis hakim PT.TUN nomor 44/B/2021/PT.TUN-Mdn tanggal 17 Maret 2021 menyatakan, surat keputusan Bupati Dairi nomor 210/821/III/2020 tentang pengangkatan kembali dr Erna Marpaung tanggal 30 Maret 2020, batal.
Bupati diwajibkan mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan kembali dr Erna Marpaung dalam jabatan fungsional dokter pada UPT RSUD Sidikalang. Dalam perkara itu, Bupati Dairi sebagai tergugat dihukum membayar biaya perkara Rp 328.400. [gbe]