WahanaNews-Dairi | Bupati Dairi, Sumatera Utara Eddy Keleng Ate Berutu diminta untuk menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan, terkait pengembalian dr Erna Marpaung ke RSUD Sidikalang.
Demikian pernyataan sikap DPD LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) Sumatera Utara dalam keterangan pers disampaikan Ketua DPD LSM Jamak, Viktor Panjaitan, diterima WahanaNews.co Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Disebut, setelah mengumpulkan serta menganalisa segala data dan informasi mengenai persoalan yang dihadapi dr Erna Marpaung, LSM Jamak menyatakan sikap, mendesak Bupati Dairi agar menghormati putusan PT.TUN Medan yang pada pokok-pokok putusan adalah mengembalikan dr Erna Marpaung ke RSUD Sidikalang.
Butir kedua pernyataan sikap itu, apabila dalam 30 hari bupati tidak melaksanakan perintah pengadilan tersebut, maka Ketua DPRD Dairi wajib melakukan
pemanggilan terhadap Bupati Dairi untuk didengar pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Ketiga, bahwa semua warga negara tanpa terkecuali wajib patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan seorang bupati adalah sama dihadapan hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dr Erna Marpaung, mantan tenaga medis di RSUD Sidikalang, memenangkan gugatan melawan Bupati Dairi, di PT.TUN Medan.
Majelis hakim PT.TUN Medan yang terdiri dari Ketua Budhi Hasrul, SH, anggota AK Setiyono, SH, MH dan Guruh Jaya Saputra SH, MH serta Panitera Pengganti Mardiana, SH, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Dairi, Jon Henry Panjaitan ditemui wartawan di gedung DPRD Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (10/11/2021) membenarkan putusan dimaksud.
Jon Henry menyebut, sudah menyurati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar mengembalikan Erna ke RSUD Sidikalang.
Salinan dokumen diperoleh wartawan, putusan majelis hakim PT.TUN nomor 44/B/2021/PT.TUN-Mdn tanggal 17 Maret 2021 menyatakan, surat keputusan Bupati Dairi nomor 210/821/III/2020 tentang pengangkatan kembali dr Erna Marpaung tanggal 30 Maret 2020, batal.
Bupati diwajibkan mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan kembali dr Erna Marpaung dalam jabatan fungsional dokter pada UPT RSUD Sidikalang. Dalam perkara itu, Bupati Dairi sebagai tergugat dihukum membayar biaya perkara Rp 328.400. [gbe]