Isi pengaduan diantaranya, bahwa pada 30 September 2023, Pokja Pemilihan melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. ASRIN dengan harga penawaran Rp 481.878.160,49 sebagai pemenang.
Kemudian, pada 02 Oktober 2023, tanpa adanya pembatalan pemenang/tender gagal/tender ulang, Pokja Pemilihan melakukan perubahan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. BASAM PUTRA SAMUDRA dengan harga penawaran Rp 483.687.200,00 sebagai pemenang.
Baca Juga:
Perbaiki Jalan Pertanian, Warga Apresiasi Pemdes Sitinjo II Dairi
Sebagai salah satu peserta tender, CV. Rymandho pun melayangkan sanggahan kepada Pokja Pemilihan tertanggal 4 Oktober 2023 melalui surat Nomor: 02/CV-R/S/X/2023.
Pokja Pemilihan kemudian menjawab surat sanggahan itu tertanggal 05 Oktober 2023 melalui surat Nomor: 09.3./Pokmil 3 – PPMP-RRK/DISDIK/2023.
Jawaban sanggahan, diantaranya terkait perubahan pemenang tender, karena terdapat kesalahan dalam proses evaluasi. Atas dasar kesalahan evaluasi tersebut, Pokja Pemilihan mengumumkan tender gagal, dengan alasan terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.
Baca Juga:
Seleksi ASN Berprestasi Kabupaten Sumedang 2026 Masuki Tahap Akhir, Gali Potensi dan Cetak Kader Pembangunan Daerah
Sementara sebagaimana dilihat di laman lpse.dairikab.go.id, tidak benar dilakukan pengumuman tender gagal pada paket pekerjaan dimaksud. Dengan demikian, tahapan tender paket pekerjaan dimaksud diduga telah melanggar aturan.
Pengaduan CV. Rymandho pun dilimpahkan Poldasu ke Polres Dairi, sesuai dengan surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor: B/11316/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Nopember 2023.
[Redaktur : Andri Festana]