Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kasus dugaan tender tahun 2023 tidak sesuai aturan di Dinas Pendidikan (Disdik) Dairi, Sumatera Utara, ditindaklanjuti Polres Dairi, pasca pelimpahan dari Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Polres Dairi telah mengklarifikasi pengadu, Pokja Pemilihan (Pokmil) 3 Disdik Dairi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah mengumpulkan serta menelaah dokumen pengadaan yang berkaitan.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Selanjutnya, Polres Dairi akan melakukan klarifikasi terhadap CV. Basam Putra Samudra dan CV. Asrin.
Hal itu dikatakan Tenno Purba Wakil Direktur CV. Rymandho, sebagai pengadu kasus dimaksud, Selasa (26/3/2024).
Disebut, hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) tertanggal 15 Maret 2024 yang diterimanya, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Sesuai SP2D yang kita terima, telah dimintai keterangan beberapa pihak terkait. Akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi ke 2 perusahaan terkait," kata Tenno.
Sebagaimana diberitakan, CV. Rhymandho yang merupakan salah satu peserta tender pada paket pekerjaan dimaksud, melalui surat nomor 06/CV-R/S/X/2023, tanggal 18 Oktober 2023, melapor ke Poldasu.
Laporan, dugaan penyalahgunaan wewenang pada proses tender paket pekerjaan kode 3680462, rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Siempat Nempu Hilir (Sinehi), nilai paket Rp 604.609.000.
Isi pengaduan diantaranya, bahwa pada 30 September 2023, Pokja Pemilihan melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. ASRIN dengan harga penawaran Rp 481.878.160,49 sebagai pemenang.
Kemudian, pada 02 Oktober 2023, tanpa adanya pembatalan pemenang/tender gagal/tender ulang, Pokja Pemilihan melakukan perubahan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. BASAM PUTRA SAMUDRA dengan harga penawaran Rp 483.687.200,00 sebagai pemenang.
Sebagai salah satu peserta tender, CV. Rymandho pun melayangkan sanggahan kepada Pokja Pemilihan tertanggal 4 Oktober 2023 melalui surat Nomor: 02/CV-R/S/X/2023.
Pokja Pemilihan kemudian menjawab surat sanggahan itu tertanggal 05 Oktober 2023 melalui surat Nomor: 09.3./Pokmil 3 – PPMP-RRK/DISDIK/2023.
Jawaban sanggahan, diantaranya terkait perubahan pemenang tender, karena terdapat kesalahan dalam proses evaluasi. Atas dasar kesalahan evaluasi tersebut, Pokja Pemilihan mengumumkan tender gagal, dengan alasan terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.
Sementara sebagaimana dilihat di laman lpse.dairikab.go.id, tidak benar dilakukan pengumuman tender gagal pada paket pekerjaan dimaksud. Dengan demikian, tahapan tender paket pekerjaan dimaksud diduga telah melanggar aturan.
Pengaduan CV. Rymandho pun dilimpahkan Poldasu ke Polres Dairi, sesuai dengan surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor: B/11316/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Nopember 2023.
[Redaktur : Andri Festana]