DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Aktivitas penambangan galian C jenis batu batu padas diduga tanpa izin, menggunakan alat berat jenis excavator bebas beroperasi di Desa Jumateguh, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Sumber layak dipercaya kepada wartawan, Kamis (17/10/2024) mengatakan, aktifitas penambangan diduga ilegal itu, telah berlangsung sekitar 2 minggu.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
"Sudah berlangsung sekitar dua minggu. Mobil dump truk keluar masuk lokasi itu, bermuatan penuh padas," kata sumber.
Sumber pun meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Pantauan wartawan di lokasi, satu unit excavator tampak beroperasi di lokasi itu. Tampak onggokan batu padas ditumpuk di tempat itu.
Baca Juga:
Lurah Balai Jaya Kota Bersama Petugas BPN Laksanakan Kegiatan Sosialisasi PTSL Kepada Masyarakat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp menyebut, akan menindaklanjuti informasi dimaksud.
"Kita akan segera cek kelapangan," kata Meetson sembari meminta alamat lokasi penambangan tersebut.
Sementara Kepala Desa Jumateguh, Nababan dihubungi wartawan menyebut, penambangan batu menggunakan alat berat itu atas perintahnya, untuk mengambil material kebutuhan proyek fisik Dana Desa.