DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Lindawaty Simanjuntak, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) hadir sebagai narasumber pada sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 yang digelar KPU Dairi di aula SMA Santo Petrus, Sidikalang, Sabtu (23/11/2024).
Sekaitan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota itu, Lindawaty menjelaskan peran PTPS dalam pilkada.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
"Dalam pelaksanaan pilkada serentak ini Bawaslu memiliki petugas pada TPS yaitu Pengawas TPS (PTPS), untuk melakukan pengawasan secara langsung tahapan pemungutan dan penghitungan suara," kata Lindawaty.
Dia menjelaskan keberadaan PTPS memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. PTPS memiliki tugas, wewenang serta kewajiban yang perlu diketahui masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman nantinya di TPS.
Dipaparkan, tugas PTPS antara lain, mengawasi persiapan proses pemungutan suara, mengawasi proses pemungutan suara, mengawasi persiapan proses perhitungan suara, dan mengawasi proses perhitungan suara.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Wewenang PTPS, selain bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, juga memiliki wewenang menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan dalam pilkada 2024.
"Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan. PTPS juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara," ujar Lindawaty.
Adapun kewajiban PTPS, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun Desa.