Saksi ahli kemudian berkesimpulan, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul, mengakibatkan pendarahan, diperberat penghambatan pernafasan.
Sementara, sebagaimana diberitakan, pada persidangan sebelumnya, terdakwa menyebut melakukan aksi itu seorang diri, serta tidak melakukan pemukulan.
Baca Juga:
Ribuan Kantor Bank Tutup! OJK Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Tren Digitalisasi
Adapun korban, Roida Boru Sagala (52) ditemukan tewas di rumah orangtuanya di jalan nasional Sidikalang-Tigalingga, Kilometer 11, Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, Jumat (6/12/2024) siang.
Saat ditemukan, di ruang tengah rumah tersebut, tangan korban terikat selang, kaki terikat kabel charger handphone, dan mulut disumpal kain, serta badan ditutup selimut.
[Redaktur: Robert Panggabean]