WahanaNews-Dairi | PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) tak kunjung merealisasikan pembayaran sewa kantor kepada pemiliknya, sebagaimana kontrak yang telah ditandatangani.
Karenanya, akses masuk ke PT DPM di Manjolor Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditutup total menggunakan pasir batu (sirtu), Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Hal itu dikatakan Hisar Boangmanalu (65) di Sidikalang. Dikatakan Hisar, pihaknya sebagai pemilik lahan dan bangunan yang disewa PT DPM, kecewa dengan managemen perusahaan itu, yang tidak memenuhi perjanjian dalam kontrak sewa.
Dijelaskan, sejak penandatanganan kontrak awal Januari 2022, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan managemen PT DPM, membahas sewa yang tak kunjung dibayar tersebut.
Padahal, sesuai kontrak, PT DPM akan membayar sewa dimaksud, Rp 2 miliar lebih untuk 3 tahun, paling lambat seminggu setelah penandatanganan kontrak. Yang disewakan, kantor, penginapan, mess.
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
"Diperjanjian akan ditransfer ke rekening paling lambat seminggu setelah teken kontrak. Sampai sekarang tak dibayar. Wajar kami menutup total masuk ke sana," kata Hisar.
Ditambahkan, pada beberapa pertemuan, managemen PT DPM menawarkan perubahan masa sewa maupun harga yang telah disepakati. Alasan, amdal belum keluar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Hisar Boangmanalu, telah "menyegel" kantor PT DPM di Manjolor, sejak Kamis (3/3/2022).