"Mohon maaf. Untuk sementara bangunan ini kami tutup karena sewa bangunan belum dibayar," demikian isi pengumuman yang ditulis di kertas karton.
Karena sewa tak kunjung dibayar hingga kini, bukan hanya kantor yang "disegel". Akses masuk pun sudah ditutup total, menggunakan sirtu.
Baca Juga:
Akui Kekecewaan, Ketua Komisi IV DPRD Minta Pegawai Puskesmas Rawa Tembaga Nonjob
Di lokasi juga terpampang spanduk, berisi tuntutan kepada PT DPM. Perusahaan itu diminta menepati janji kepada masyarakat penjual atau pemberi lahan tanah ke PT DPM.
Tuntutan itu, mempekerjakan keluarga atau pemilik tanah menjadi karyawan PT DPM.
Mensertifikatkan sisa tanah atau lahan yang tidak terjual ke PT DPM.
Baca Juga:
Perluas Pemasaran Hasil Pertanian,Pemkab Karo Kirim Komoditas Unggulan Tahap ke 2 ke Palangkaraya
Mempekerjakan dan bina masyarakat sekitar tambang sesuai dengan skilnya masing-masing.
Tanah atau tanaman masyarakat yang diserobot supaya diselesaikan dengan bijak.
"Bila tidak ada respon dari pihak PT DPM, kami akan kuasai tanah atau lahan kami," demikian isi terakhir tuntutan dimaksud.