"Mohon maaf. Untuk sementara bangunan ini kami tutup karena sewa bangunan belum dibayar," demikian isi pengumuman yang ditulis di kertas karton.
Karena sewa tak kunjung dibayar hingga kini, bukan hanya kantor yang "disegel". Akses masuk pun sudah ditutup total, menggunakan sirtu.
Baca Juga:
Posko ESDM RAFI 2026 Resmi Ditutup, Pasokan Energi Dipastikan Aman dan Terkendali
Di lokasi juga terpampang spanduk, berisi tuntutan kepada PT DPM. Perusahaan itu diminta menepati janji kepada masyarakat penjual atau pemberi lahan tanah ke PT DPM.
Tuntutan itu, mempekerjakan keluarga atau pemilik tanah menjadi karyawan PT DPM.
Mensertifikatkan sisa tanah atau lahan yang tidak terjual ke PT DPM.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPH Tahun 2025
Mempekerjakan dan bina masyarakat sekitar tambang sesuai dengan skilnya masing-masing.
Tanah atau tanaman masyarakat yang diserobot supaya diselesaikan dengan bijak.
"Bila tidak ada respon dari pihak PT DPM, kami akan kuasai tanah atau lahan kami," demikian isi terakhir tuntutan dimaksud.