DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sepanjang tahun 2024, Sat Narkoba Polres Dair, Sumatera Utara, mengungkap 56 kasus narkotika. Dari keseluruhan kasus itu, ditangkap 77 tersangka.
Demikian keterangan pers Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan melalui Plt Kasi Humas Bripka Junaidy, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:
Polda Lampung Lamban Tangani Kasus Pelecehan di Bawah Umur
"Ya untuk penyelesaian tindak pidana yang berhasil kami ungkap pada tahun 2024 sebanyak 56 kasus yang ada," katanya.
Disebut, dari hasil itu, pihaknya meringkus sebanyak 77 tersangka, dengan barang bukti berupa sabu seberat 366,42 gram, ganja seberat 996,82 gram ditambah 21 batang dan pil ekstasi 2 butir.
Dari 77 tersangka, didapat 12 orang menjalani rehabilitasi, dan 65 orang melanjutkan kasus ke balik jeruji besi.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Instruksikan Stop Sementara Proyek Tol Baru
Dari 65 tersangka, laki-laki sebanyak 57 orang, perempuan 2 orang, dan anak - anak sebanyak 6 orang, terlibat dalam berbagai jaringan narkotika tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Dairi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dairi.
Hal ini, Kasat Narkoba meminta kepada masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam lingkaran narkotika, dimana hal tersebut dapat merusak generasi maupun kehidupan bermasyarakat.