DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sepanjang tahun 2024, Sat Narkoba Polres Dair, Sumatera Utara, mengungkap 56 kasus narkotika. Dari keseluruhan kasus itu, ditangkap 77 tersangka.
Demikian keterangan pers Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan melalui Plt Kasi Humas Bripka Junaidy, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:
Januari-Februari 2025, Pelanggan PLN Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah
"Ya untuk penyelesaian tindak pidana yang berhasil kami ungkap pada tahun 2024 sebanyak 56 kasus yang ada," katanya.
Disebut, dari hasil itu, pihaknya meringkus sebanyak 77 tersangka, dengan barang bukti berupa sabu seberat 366,42 gram, ganja seberat 996,82 gram ditambah 21 batang dan pil ekstasi 2 butir.
Dari 77 tersangka, didapat 12 orang menjalani rehabilitasi, dan 65 orang melanjutkan kasus ke balik jeruji besi.
Baca Juga:
Januari-Februari 2025, Pelanggan PLN Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah
Dari 65 tersangka, laki-laki sebanyak 57 orang, perempuan 2 orang, dan anak - anak sebanyak 6 orang, terlibat dalam berbagai jaringan narkotika tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Dairi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dairi.
Hal ini, Kasat Narkoba meminta kepada masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam lingkaran narkotika, dimana hal tersebut dapat merusak generasi maupun kehidupan bermasyarakat.
"Tidak ada gunanya mengkonsumsi narkoba, yang ada hanya merusak hidup kita sendiri. Marilah, mulai sekarang kita jauhi yang namanya narkotika, " pintanya.
Lebih lanjut, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba yang lebih luas.
"Polisi memastikan bahwa setiap pelaku, baik pengguna, pengedar, maupun bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar," katanya.
“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama aktif dengan aparat kepolisian. Dengan sinergi yang kuat, Kabupaten Dairi kita diharapkan dapat terbebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi masyarakat," tambahnya.
Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sidikalang Franky M. H Togatorop dikonfirmasi wartawan lewat selular mengatakan, jumlah warga binaan kasus narkotika di rutan itu sejak Januari-Desember 2024 berjumlah 64 orang.
“Dari 64 orang tersebut, status tahanan titipan berjumlah 28 orang. Yang sudah memperoleh hukum tetap berjumlah 36 orang,” kata Franky, Rabu (18/12/24).
[Redaktur : Andri Festana]