"Tidak ada gunanya mengkonsumsi narkoba, yang ada hanya merusak hidup kita sendiri. Marilah, mulai sekarang kita jauhi yang namanya narkotika, " pintanya.
Lebih lanjut, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba yang lebih luas.
Baca Juga:
Januari-Februari 2025, Pelanggan PLN Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah
"Polisi memastikan bahwa setiap pelaku, baik pengguna, pengedar, maupun bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar," katanya.
“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama aktif dengan aparat kepolisian. Dengan sinergi yang kuat, Kabupaten Dairi kita diharapkan dapat terbebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi masyarakat," tambahnya.
Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sidikalang Franky M. H Togatorop dikonfirmasi wartawan lewat selular mengatakan, jumlah warga binaan kasus narkotika di rutan itu sejak Januari-Desember 2024 berjumlah 64 orang.
Baca Juga:
Januari-Februari 2025, Pelanggan PLN Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah
“Dari 64 orang tersebut, status tahanan titipan berjumlah 28 orang. Yang sudah memperoleh hukum tetap berjumlah 36 orang,” kata Franky, Rabu (18/12/24).
[Redaktur : Andri Festana]