Namun, tanpa sepengetahuan Alifsan Sagala, tergugat inisial SS (80) warga Jl.Air Bersih, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, menguasai sisa tanah itu.
Pada 31 Mei 2025, SS menguasai tanah Alifsan Sagala dengan cara menebangi pohon kopi, kayu putih, jagung, pohon pinang, coklat dan pisang yang ada di lahan itu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Optimalisasi Pengawasan Konstruksi dan Material Kelistrikan Penting untuk Menjamin Keselamatan Konsumen
Sekarang, lahan ditanami jagung kemudian dipagari dengan kawat berduri dan terdapat plang diatas tanah itu bertuliskan “TANAH INI MILIK MANAN LIMBONG DALAM PENGUASAAN KANTOR HUKUM Dr. RAMCES PANDIANGAN SH.MH.Mhum."
"Sehingga klien saya, penggugat, tidak dapat lagi memanfaatkan tanah miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sehingga sangat merugikan penggugat," kata Iskandar.
Selain itu, SS juga menguasai tanah Sri Purwanty br Manullang, Nomiati Sinta, Bolas Situmorang, Partumpuan Angkat, Julferi Silalahi, Mitun Cakra Borti Bakara dan Daniel.
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, ALPERKLINAS Serukan Pengawasan Konstruksi dan Material Kelistrikan Lebih Optimal
Iskandar menambahkan, Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 28 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Iskandar yakin bahwa Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara objektif.
"Berdasarkan bukti-bukti surat yang ada dan juga keterangan dari para saksi, kami berkeyakinan Majelis Hakim PN Sidikalang nantinya dapat menilai siapa sebenarnya pemilik tanah tersebut," tutup Iskandar.