PP No 11 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja Pelayanan Pemerintah Desa melalui penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa.
Selain kewajiban terkait Penghasilan tetap Perangkat Desa, juga memberi tugas dan kewajiban lainnya seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti, Tata Naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana, penyiapan rapat administrasi, aset dan inventarisasi.
Baca Juga:
Meriahkan Konser Tip-X & Tony Q, Bineca Bermusik Gandeng Band Lokal Asli Bekasi
PP No 11 Tahun 2019 mengatur mengenai kewajiban Perangkat Desa terkait Penghasilan Tetap Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDesa, untuk besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa. Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Ujung Teran belum dapat ditemui maupun dihubungi untuk mendapatkan jawaban.
[Redaktur : Robert Panggabean]