DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sebagai pusat pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat seperti administrasi, pengurusan surat menyurat, dan berbagai hal lainnya yang menyentuh keperluan masyarakat, baik masyarakat lokal maupun pelayanan umum. Saat jam kerja, kegiatan atau aktivitas pelayanan harusnya sedang berlangsung di kantor desa.
Namun hal terbalik didapati awak media saat berkunjung ke Kantor Desa Ujung Teran Senin (25/11/2024) sekitar pukul 14.30 Wib.
Baca Juga:
Meriahkan Konser Tip-X & Tony Q, Bineca Bermusik Gandeng Band Lokal Asli Bekasi
Tidak seorang pun didapati awak media didalam Kantor Desa. Terlihat hanya 4 buah meja dan beberapa kursi plastik yang terletak berserakan. Juga ada 2 lemari kecil yang diduga tempat penyimpanan arsip yang terlihat sudah tidak layak pakai lagi.
Hal ini didapati saat awak media yang memang sengaja datang berkunjung untuk konfirmasi beberapa item pekerjaan. Namun miris tak satupun Perangkat Desa ditemui, dan sudah pasti bila pelayanan masyarakat tidak terlaksana dan tidak berjalan maksimal seperti yang diharapkan.
Salah seorang masyarakat saat ditanyai keberadaan para Perangkat Desanya dan seperti apa aktivitas pelayanan pada masyarakat di Kantor Desa tersebut menyatakan bahwa pemandangan seperti itu sudah biasa bagi masyarakat setempat.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan PPN 12%, YLKI: Akan Memukul Daya Beli dan Melemahkan Ekonomi
"Ya gitulah, kadang mau nampak datang ke kantor sekitar jam 9 atau jam 11. Nanti jam duabelas an udah pulang. Makan gaji buta lah orang itu," ujar masyarakat menerangkan.
"Coba lihat ke warung sana, biasanya mereka sering duduk disitu." ujar salah seorang warga lainnya sambil menunjuk sebuah warung yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi Kantor Desa.
Tindakan Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Ujung Teran diduga telah mengangkangi UU No 6 Tahun 2014. Patut diduga Kepala Desa beserta Perangkatnya makan gaji buta.
PP No 11 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja Pelayanan Pemerintah Desa melalui penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa.
Selain kewajiban terkait Penghasilan tetap Perangkat Desa, juga memberi tugas dan kewajiban lainnya seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti, Tata Naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana, penyiapan rapat administrasi, aset dan inventarisasi.
PP No 11 Tahun 2019 mengatur mengenai kewajiban Perangkat Desa terkait Penghasilan Tetap Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDesa, untuk besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa. Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Ujung Teran belum dapat ditemui maupun dihubungi untuk mendapatkan jawaban.
[Redaktur : Robert Panggabean]