DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sebagai pusat pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat seperti administrasi, pengurusan surat menyurat, dan berbagai hal lainnya yang menyentuh keperluan masyarakat, baik masyarakat lokal maupun pelayanan umum. Saat jam kerja, kegiatan atau aktivitas pelayanan harusnya sedang berlangsung di kantor desa.
Namun hal terbalik didapati awak media saat berkunjung ke Kantor Desa Ujung Teran Senin (25/11/2024) sekitar pukul 14.30 Wib.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Tidak seorang pun didapati awak media didalam Kantor Desa. Terlihat hanya 4 buah meja dan beberapa kursi plastik yang terletak berserakan. Juga ada 2 lemari kecil yang diduga tempat penyimpanan arsip yang terlihat sudah tidak layak pakai lagi.
Hal ini didapati saat awak media yang memang sengaja datang berkunjung untuk konfirmasi beberapa item pekerjaan. Namun miris tak satupun Perangkat Desa ditemui, dan sudah pasti bila pelayanan masyarakat tidak terlaksana dan tidak berjalan maksimal seperti yang diharapkan.
Salah seorang masyarakat saat ditanyai keberadaan para Perangkat Desanya dan seperti apa aktivitas pelayanan pada masyarakat di Kantor Desa tersebut menyatakan bahwa pemandangan seperti itu sudah biasa bagi masyarakat setempat.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Ya gitulah, kadang mau nampak datang ke kantor sekitar jam 9 atau jam 11. Nanti jam duabelas an udah pulang. Makan gaji buta lah orang itu," ujar masyarakat menerangkan.
"Coba lihat ke warung sana, biasanya mereka sering duduk disitu." ujar salah seorang warga lainnya sambil menunjuk sebuah warung yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi Kantor Desa.
Tindakan Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Ujung Teran diduga telah mengangkangi UU No 6 Tahun 2014. Patut diduga Kepala Desa beserta Perangkatnya makan gaji buta.