WahanaNews-Dairi | Berbagai merek rokok diduga tanpa cukai, beredar bebas di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pantauan wartawan, Jumat (26/2/2022), rokok illegal tersebut mudah diperoleh. Dijual bebas di sejumlah warung di pinggiran kota Sidikalang.
Baca Juga:
Menko PMK Resmikan Babak Baru Pesantren: Struktur Ditjen dan Program Prioritas Disiapkan
Salah satu rokok tanpa cukai, merek Luffman, dijual pemilik warung dengan harga Rp 10 ribu per bungkus. Sejumlah sumber menyebut, rokok Luffman sudah lama beredar di wilayah Kabupaten Dairi.
Sementara itu, sejumlah spanduk milik Pemerintah Provinsi Sumatera (Pempropsu) terkait himbauan memerangi peredaran rokok illegal, tampak dipasang di sejumlah ruas jalan di Dairi.
Pihak terkait diminta melakukan penanganan terkait peredaran rokok tanpa cukai dimaksud. [gbe]