WahanaNews-Dairi | Berbagai merek rokok diduga tanpa cukai, beredar bebas di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pantauan wartawan, Jumat (26/2/2022), rokok illegal tersebut mudah diperoleh. Dijual bebas di sejumlah warung di pinggiran kota Sidikalang.
Baca Juga:
Hadiri Rangkaian Kegiatan Jamda Pramuka Sumatera Utara XI Tahun 2026,Bupati Karo: Pramuka Sebagai Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda,Perluas Wawasan,Pererat Persaudaraan.
Salah satu rokok tanpa cukai, merek Luffman, dijual pemilik warung dengan harga Rp 10 ribu per bungkus. Sejumlah sumber menyebut, rokok Luffman sudah lama beredar di wilayah Kabupaten Dairi.
Sementara itu, sejumlah spanduk milik Pemerintah Provinsi Sumatera (Pempropsu) terkait himbauan memerangi peredaran rokok illegal, tampak dipasang di sejumlah ruas jalan di Dairi.
Pihak terkait diminta melakukan penanganan terkait peredaran rokok tanpa cukai dimaksud. [gbe]