“Penyebutan nama saudara Rapidin Simbolon ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19, di Kabupaten Samosir, merupakan perintah hakim yang harus ditindak lanjuti jaksa,” tutup Ungkap.
Senada, Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumut Tenno Purba mengatakan, perkara dimaksud telah disidang di Pengadilan Tipikor Medan, sampai tingkat Kasasi dan telah menghukum tersangka Jabiat Sagala mantan Sekda Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Keponakan Luhut Pimpin AEML, Targetkan Percepatan Adopsi Kendaraan Listrik Nasional
Putusan Kasasi Nomor: 439 K/Pid.Sus-TPK/2023, dalam isi putusan dinyatakan bahwa mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon ikut serta menikmati dana gugus tugas Covid-19.
"Untuk itu kami masyarakat pemantau kewibawaan aparatur negara Prabowo-Gibran meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas penyelewengan dana gugus tugas Covid-19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon mantan Bupati Kabupaten Samosir serta mendesak Kejati Sumatera Utara untuk menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka," katanya.
Tenno juga meminta Komisi III DPR RI agar menindaklanjuti salinan putusan perkara Pengadilan Tipikor Medan tersebut.
Baca Juga:
Jelang Peluncuran Danantara, Nama Pandu Sjahrir Menguat sebagai Calon Ketua
Pantauan WahanaNews.co dilokasi, kegiatan aksi hari ini berjalan dengan tertib. Puluhan personel kepolisian gabungan dikerahkan untuk mengawal aksi demo.
[Redaktur: JP Sianturi]