DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Massa Relawan Martabat Prabowo-Gibran Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan perkara korupsi dana Covid-19 Kabupaten Samosir pada tahun 2020 yang melibatkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat Ketua PDI-Perjuangan Sumut dan anggota DPR RI.
Baca Juga:
Keponakan Luhut Pimpin AEML, Targetkan Percepatan Adopsi Kendaraan Listrik Nasional
Dalam aksi itu, Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo-Gibran Sumut, Ungkap Marpaung, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi menuntut Kejati Sumut menindaklanjuti putusan pengadilan dan putusan Makamah Agung, agar menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka. Namun, Kejati Sumut tidak menghiraukan tuntutan tersebut.
"Melalui aksi yang dilaksanakan hari ini, kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas penyelewengan dana gugus tugas Covid-19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon," kata Ungkap.
"Kami meminta Kejagung RI mengambil alih kasus Putusan Perkara Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 439 K/Pid.Sus-TPK/2023 dan segera mencopot Kejati Sumut," lanjut Ungkap.
Baca Juga:
Jelang Peluncuran Danantara, Nama Pandu Sjahrir Menguat sebagai Calon Ketua
Ditambahkan, Kejaksaan tidak perlu canggung-canggung lagi untuk menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka.
"Kalau Majelis hakim sudah menyatakan ikut menikmati, berarti sudah jelas ada perbuatan pidananya. Tinggal penetapan tersangka lalu dilimpahkan kepengadilan. Kan pembuktiannya sudah ada pada persidangan terdahulu,” kata Ungkap.
Ia berharap keputusan Pengadilan Tipikor yang menyebutkan nama mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ikut menikmati, segera dieksekusi Jaksa eksekutor.
“Penyebutan nama saudara Rapidin Simbolon ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19, di Kabupaten Samosir, merupakan perintah hakim yang harus ditindak lanjuti jaksa,” tutup Ungkap.
Senada, Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumut Tenno Purba mengatakan, perkara dimaksud telah disidang di Pengadilan Tipikor Medan, sampai tingkat Kasasi dan telah menghukum tersangka Jabiat Sagala mantan Sekda Kabupaten Samosir.
Putusan Kasasi Nomor: 439 K/Pid.Sus-TPK/2023, dalam isi putusan dinyatakan bahwa mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon ikut serta menikmati dana gugus tugas Covid-19.
"Untuk itu kami masyarakat pemantau kewibawaan aparatur negara Prabowo-Gibran meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas penyelewengan dana gugus tugas Covid-19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon mantan Bupati Kabupaten Samosir serta mendesak Kejati Sumatera Utara untuk menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka," katanya.
Tenno juga meminta Komisi III DPR RI agar menindaklanjuti salinan putusan perkara Pengadilan Tipikor Medan tersebut.
Pantauan WahanaNews.co dilokasi, kegiatan aksi hari ini berjalan dengan tertib. Puluhan personel kepolisian gabungan dikerahkan untuk mengawal aksi demo.
[Redaktur: JP Sianturi]