"Dan bila setelah 50 hari dengan kontrak denda tidak selesai maka kontrak putus, denda dibayarkan, perusahaan masuk daftar hitam," lanjut Jonny.
Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada paket pekerjaan dimaksud, pada proses pelelangan, terjadi perubahan pemenang lelang.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Tanggal 30 September 2023 Pokja melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. ASRIN sebagai pemenang.
Pada 2 September 2023 Pokja melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. BASAM PUTRA SAMUDRA sebagai pemenang.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]