Dairi 4, Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember,
Dairi 5, Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.
Baca Juga:
Banjir Lahar Gunung Lewotobi Landa Dua Desa di Flores Timur NTT
Opsi ketiga, dengan 5 dapil. Dairi 1 meliputi Kecamatan Sidikalang, Parbuluan, Sitinjo.
Dairi 2, Kecamatan Silima Pungga-pungga Lae Parira, Berampu.
Dairi 3, Kecamatan Siempat Nempu, Siempat Nempu Hulu, Siempat Nempu Hilir.
Baca Juga:
Korban Banjir Bandang dan Longsor Tapteng Bertambah Jadi 86, Banyak Masih Hilang
Dairi 4, Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember.
Dairi 5, Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.
Asih menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2022, pasal 18 ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, dapat melibatkan peserta dari pemerintah daerah, parpol, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya. Sosialisasi dimaksud, akan berkelanjutan. [gbe]