Dairi 4, Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember,
Dairi 5, Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.
Baca Juga:
Meutya Hafid Dorong Disabilitas Jadi Motor Inovasi dalam Transformasi Digital Nasional
Opsi ketiga, dengan 5 dapil. Dairi 1 meliputi Kecamatan Sidikalang, Parbuluan, Sitinjo.
Dairi 2, Kecamatan Silima Pungga-pungga Lae Parira, Berampu.
Dairi 3, Kecamatan Siempat Nempu, Siempat Nempu Hulu, Siempat Nempu Hilir.
Baca Juga:
Koma 6 Hari Terakhir, Korban Dugaan Malapraktik RSUD Salak, Meninggal Dunia
Dairi 4, Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember.
Dairi 5, Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.
Asih menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2022, pasal 18 ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, dapat melibatkan peserta dari pemerintah daerah, parpol, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya. Sosialisasi dimaksud, akan berkelanjutan. [gbe]