WahanaNews-Dairi | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar sosialisasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan di Aula One's Hotel SMK Negeri 1 Sidikalang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
Komisioner KPU Dairi, Divisi Teknis Penyelenggara, Asih Firmansyah Solin sebagai pemateri mengatakan, sosialisasi dimaksud bertujuan agar masyarakat khususnya Partai Politik (Parpol) dan Pemerintah Daerah mengetahui adanya penataan ulang dapil di Dairi.
"Sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2022 ada prinsip-prinsip harus dipatuhi. Dimana ada 7 prinsip untuk menata dapil, kemudian ada data sesuai keputusan KPU nomor 457, bahwasanya KPU Dairi untuk Pemilu 2024 alokasinya 35 kursi," kata Asih.
Dijelaskan, ada hal urgen yang harus dirubah, merujuk jumlah penduduk, dapil 1 alokasi kursinya menjadi 13.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
"Jadi kita mensosialisasikan apa prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dan apa rancangan yang akan dilakukan KPU Dairi yang akan disampaikan kepada KPU RI, karena yang menetapkan pendapilan itu adalah KPU RI," ujarnya.
Melalui sosialisasi dimaksud, Asih berharap masyarakat khususnya pemangku kepentingan yang akan bertarung di Pemilu 2024, sudah mengetahui terkait dapil tersebut.
Sosialisasi rancangan penataan dapil oleh KPU Dairi, Selasa (29/11/2022) [Foto: WahanaNews/ist]
Dipaparkan, untuk rancangan penataan dapil, KPU Dairi mengusulkan 3 opsi yang dianggap mendekati 7 prinsip pendapilan.
Opsi pertama, dengan 4 dapil. Dairi 1, meliputi Kecamatan Sidikalang, Parbuluan, Sitinjo.
Dairi 2, meliputi Kecamatan Siempat Nempu, Silima Pungga-pungga, Siempat Nempu Hilir, Lae Parira, Berampu.
Dairi 3, meliputi Kecamatan Tigalingga,Tanah Pinem, Siempat Nempu Hulu, Gunung Sitember.
Dairi 4, meliputi Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.
Opsi kedua, dengan 5 dapil. Dairi 1, meliputi Kecamatan Sidikalang, Siempat Nempu Hulu.
Dairi 2, Kecamatan Parbuluan dan Sitinjo.
Dairi 3, Kecamatan Siempat Nempu, Silima Pungga-pungga, Siempat Nempu Hilir, Lae Parira, Berampu.
Dairi 4, Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember,
Dairi 5, Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.
Opsi ketiga, dengan 5 dapil. Dairi 1 meliputi Kecamatan Sidikalang, Parbuluan, Sitinjo.
Dairi 2, Kecamatan Silima Pungga-pungga Lae Parira, Berampu.
Dairi 3, Kecamatan Siempat Nempu, Siempat Nempu Hulu, Siempat Nempu Hilir.
Dairi 4, Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember.
Dairi 5, Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.
Asih menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2022, pasal 18 ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, dapat melibatkan peserta dari pemerintah daerah, parpol, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya. Sosialisasi dimaksud, akan berkelanjutan. [gbe]