WahanaNews-Dairi | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar sosialisasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan di Aula One's Hotel SMK Negeri 1 Sidikalang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Komisioner KPU Dairi, Divisi Teknis Penyelenggara, Asih Firmansyah Solin sebagai pemateri mengatakan, sosialisasi dimaksud bertujuan agar masyarakat khususnya Partai Politik (Parpol) dan Pemerintah Daerah mengetahui adanya penataan ulang dapil di Dairi.
"Sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2022 ada prinsip-prinsip harus dipatuhi. Dimana ada 7 prinsip untuk menata dapil, kemudian ada data sesuai keputusan KPU nomor 457, bahwasanya KPU Dairi untuk Pemilu 2024 alokasinya 35 kursi," kata Asih.
Dijelaskan, ada hal urgen yang harus dirubah, merujuk jumlah penduduk, dapil 1 alokasi kursinya menjadi 13.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Jadi kita mensosialisasikan apa prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dan apa rancangan yang akan dilakukan KPU Dairi yang akan disampaikan kepada KPU RI, karena yang menetapkan pendapilan itu adalah KPU RI," ujarnya.
Melalui sosialisasi dimaksud, Asih berharap masyarakat khususnya pemangku kepentingan yang akan bertarung di Pemilu 2024, sudah mengetahui terkait dapil tersebut.
Sosialisasi rancangan penataan dapil oleh KPU Dairi, Selasa (29/11/2022) [Foto: WahanaNews/ist]