Dalam spanduk juga ada tuntutan pengesahan RUU PPRT sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan bagi para perempuan miskin berprofesi PRT.
“Undang-undang PPRT sudah 20 tahun digantung di DPR. Apa artinya kebangkitan nasional jika tidak ditujukan untuk memberikan keadilan bagi rakyat miskin?” keluh Dhini.
Baca Juga:
Tersingkir Lagi! Italia Absen Tiga Kali Beruntun di Piala Dunia
Rampak Sarinah berharap seluruh rakyat tidak apatis untuk memperbaiki keadaan. Semangat pergerakan nasional 1908, 1998 harus tetap dikobarkan untuk mewujudkan keadilan sosial melalui demokrasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
[Redaktur: Robert Panggabean]