WahanaNews-Pakpak Bharat | Puluhan Kepala Sekolah (Kasek) TK, SD, SMP di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, melaksanakan Serat terima jabatan (Sertijab), bertempat di Balai Diklat Cikaok, Kecamatan STTU Julu, Pakpak Bharat, Jumat (20/5/2022).
Sertijab dimaksud mengacu pada Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor: 188.45/12.15/180/25/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Pemberhentian, pengukuhan dan pengangkatan fungsional guru dengan tugas tambahan Kepala Sekolah TK, SD, SMP di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat.
Baca Juga:
Tampilkan Liturgi 12 Bahasa, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal 2024 di HKBP Kalideres pada 6 Desember
Juga, Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor: 188.45/12.15/182/25/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Pengangkatan PNS fungsional guru sebagai pelaksana tugas Kepala Sekolah TK, SD, SMP di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat.
Pada itu pejabat lama dan pejabat baru saling membubuhkan tanda tangan, bahwa pihak pertama telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatan Kepala Sekolah beserta asset, keuangan dan kepegawaian kepada pihak kedua. Sebaliknya, pihak kedua telah menerima tugas dan tanggungjawab jabatan tersebut.
Sertijab itu disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Manihar Tumanggor, Inspektur Sumantri Bancin dan Kepala BKD Sartono Padang.
Baca Juga:
Kemkomdigi Blokir Lebih dari 49 Ribu Situs Judi Online dalam Lima Hari
Kepala Dinas Pendidikan, Manihar Tumanggor dalam arahannya berharap para kepala sekolah lama nantinya bisa menjadi contoh.
Disebut, sesuai aturan, jabatan Kepala Sekolah hanya bisa dijabat dalam satu sekolah hanya 2 periode saja, dimana satu periode adalah 4 tahun.
Kepada Kepala Sekolah yang baru, Manihar menyampaikan agar tetap menjalin komunikasi dengan Kepala Sekolah lama, ruang lingkup pendidikan atau sekolah, serta saling berkoordinasi.