WahanaNews-Dairi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, meminta keterangan Kepala Desa (Kades) Parbuluan VI inisial PN dan Camat Parbuluan inisial SMTS, terkait dugaan gratifikasi.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Dairi Erwin Tarigan, dikonfirmasi lewat WhatsApp, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), pengembangan aduan masyarakat. Apa hubungan Kades dengan PT Gruti, terkait alat berat. Apakah ada gratifikasi," kata Erwin.
Ditanya apa hubungan Camat dimintai keterangan, Erwin menyebut, dalam kapasitas sebagai pimpinan wilayah.
Erwin menyebut, pulbaket dimaksud sekaitan aduan masyarakat, berawal dari penolakan alat berat yang akan membuka jalan ke lokasi PT Gruti. Alat berat diduga "disediakan" Kades bersama Camat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
PT Gruti sosialisasi pada masyarakat di Desa Parbuluan 6, Rabu (13/7/2022) [Foto: WahanaNews/Robert Panggabean]
Sementara itu, sebagaimana diberitakan WahanaNews.co, pada Rabu (13/7/2022), pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) melaksanakan sosialisasi rencana aktifitas di wilayah Tele 2, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan.
Pantauan di lokasi, saat sosialisasi berlangsung, satu unit alat berat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi tiba di tempat itu.
Namun karena belum seluruh masyarakat menyatakan dukungan, sebagian masih kontra kehadiran PT Gruti, alat berat itu pun langsung kembali ke Sidikalang.
Terpisah, Kepala UPT Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Dairi, Malanton Berutu dikonfirmasi di kantornya mengatakan, alat berat itu dipesan Camat Parbuluan, secara lisan.
Kemudian, permintaan tertulis diajukan Kepala Desa Parbuluan VI, yang dalam surat tertanggal 13 Juli 2022 itu, berstatus wiraswasta.
Malanton mengatakan, ia tidak tahu bahwa alat berat itu akan digunakan untuk keperluan PT Gruti. Jika diketahui sebelumnya, ia memastikan tidak akan memberi pinjam pakai itu, kecuali permohonan dilakukan langsung pihak PT Gruti. [gbe]