Disamping itu, areal seluas 8.085 hektar juga difungsikan untuk penyerapan karbon yang sudah dilakukan Feasibility Study (FS} nya oleh lembaga konsultan, dimana sebagian besar areal konsesi PT. Gruti Unit Tele II merupakan tanah kosong, non produktif dan perladangan-perladangan.
"Untuk keterlibatan masyarakat sekitar hutan dilakukan Kemitraan Konsesi," sebut Kery.
Baca Juga:
POJK 38 Tahun 2025 dan Ruang Tanding yang Setara bagi Konsumen Jasa Keuangan
Lebih lanjut, perusahaan segera membangun industri pabrik pengolahan kopi yang juga melakukan kemitraan terhadap kelompok-kelompok tani hutan yang hasil tanaman kopinya dapat ditampung oleh industri pabrik pengolahan kopi.
"Keberhasilan penanaman kopi arabika ini tentunya sekaligus mendukung program pemerintah untuk ketahanan pangan," katanya.
PT. Gruti, kata Kery, berharap kiranya program pemerintah Multi Usaha Kehutanan ini bisa berjalan dengan baik, terbentuk dan terbina hubungan antara PT. Gruti dengan masyarakat melalui kemitraan dengan Kelompok Tani Hutan untuk memajukan dan mempertumbuhkan ekonomi Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Aturan Baru OJK, Kerugian Konsumen Bisa Dipulihkan Lewat Gugatan Institusional
"Untuk itu, keberadaan dan kenyamanan investor kiranya juga menjadi hal yang sangat menentukan keberhasilan, harus mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dan semua pihak," tutup Kery.
[Redaktur: Fernando]