WahanaNews-Dairi | Karena sewa tidak dibayar, pemilik tanah dan bangunan yang dijadikan kantor PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Manjolor Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akan menempuh jalur hukum.
Hal itu dikatakan Lolo Boangmanalu kepada WahanaNews.co lewat sambungan WahtsApp, Selasa (8/3/2022). Lolo menyebut, mereka, keturunan poli Dohar Boangmanalu, adalah pemilik lahan dan bangunan kantor PT DPM tersebut.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Dijelaskan, pihak keluarga mereka dan PT DPM telah menandatangani kontrak perpanjangan sewa lahan dan bangunan itu, untuk 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024.
Namun belakangan, PT DPM disebut tidak membayar sewa sebagaimana dimaksud dalam perjanjian. Alasan, tidak ada uang, serta Amdal belum keluar.
"Katanya tidak ada uang. Amdal juga belum keluar. Sempat dibilang dibayar setengah, dilunasi setengah lagi setelah keluar Amdal. Itu pun tidak realisasi," kata Lolo.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
Dilanjutkan Lolo, karena PT DPM dinilai telah mengingkari perjanjian, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kedua belah pihak sudah menandatangani. Berkasnya lengkap. Mereka ingkar, kami akan menempuh jalur hukum," katanya.
Lolo menambahkan, barang-barang PT DPM hingga saat ini masih berada di dalam kantor yang telah mereka "segel".