Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena sewa tidak dibayar, kantor PT DPM di Manjolor Desa Longkotan, "disegel" pemilik lahan dan bangunan itu, Kamis (3/3/2022).
"Mohon maaf. Untuk sementara bangunan ini kami tutup karena sewa bangunan belum dibayar," demikian isi pengumuman yang ditulis di kertas karton.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Gelar Upacara Malam Renungan Suci
Managemen PT DPM, Zulkarnaen maupun Budianto Situmorang belum berhasil dikonfirmasi terkait hal itu. Pesan WhatsApp, belum dibalas. [gbe]