Informasi diterima dari sumber layak dipercaya, pemasangan LPJU itu harus terlebih dahulu dengan pembayaran biaya penyambungan.
Hal itu sebagaimana dimuat dalam lampiran spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi poin 8 perihal penyambungan catu daya dan laik fungsi.
Baca Juga:
KPU Tegaskan Gubernur Tak Bisa Jadi Cawagub di Daerah yang Sama
Disebut, penyambungan catu daya dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat dengan membayar biaya penyambungan dan atau penambahan daya, serta melakukan pengujian dibuktikan dengan terbitnya sertifikat laik fungsi.
[Redaktur : Andri Festana]