KG berperan sebagai pengumpul 20 zak pupuk jenis urea dari petani, dengan membeli seharga Rp 140 ribu dan menjual kepada AJP alias J seharga Rp 160 ribu.
JS berperan sebagai pengumpul 31 zak pupuk jenis urea dari petani, dengan membeli seharga Rp 140 ribu dan menjual kepada AJP alias J seharga Rp 160 ribu.
Baca Juga:
Serangan Siber Intai Konsumen, 100 Ribu Data Pelanggan E-Commerce Jepang Dicuri
JKP berperan sebagai pengumpul 20 zak pupuk jenis urea dari petani, dengan membeli seharga Rp 140 ribu dan menjual kepada AJP alias J seharga Rp 160 ribu.
TT berperan sebagai pengumpul 50 zak pupuk NPK dari petani, dengan membeli seharga Rp 140 ribu dan menjual kepada AJP seharga Rp 160 ribu.
ASS berperan sebagai pengumpul 50 zak pupuk jenis NPK Phonska dari petani, dengan membeli seharga Rp 140 ribu dan menjual kepada AJP seharga Rp 160 ribu.
Baca Juga:
BPSK Sumedang Terima 30 Pengaduan Konsumen, Kasus Leasing Mendominasi
Saat ini, Satreskrim Polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap enam terduga pelaku yang sudah diperiksa sebagai tersangka.
Selanjutnya, berkas perkara sesegera mungkin dikirimkan ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan.
Terhadap satu terduga pelaku berinisial BEPS yang melarikan diri, dilakukan pencarian untuk ditangkap, guna dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.