WahanaNews-Dairi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap enam orang terduga pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi Selasa (28/3/2023).
Keenam tersangka laki-laki, peran berbeda, berasal dari Kecamatan Gunung Sitember dan Tanah Pinem. Mereka ditangkap Sabtu (1/4/2023) dan Minggu (2/4/2023).
Baca Juga:
Polri Catat 228 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Lebaran
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Senin (3/4/2023).
Adapun para tersangka, beserta peran masing-masing adalah, AJP alias J (52) warga Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember, pengumpul pupuk.
Lima tersangka lain, sumber pupuk. Mereka, KG (32) warga Desa Rante Besi Kecamatan Gunung Sitember.
Baca Juga:
Kapal Induk Terbaru Angkatan Laut AS akan Dinamai Elon Musk
JS (55) dan JKP (53), warga Desa Tupak Raja Kecamatan Gunung Sitember.
TT (52) warga Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem, dan ASS (27) warga Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan, tersangka AJP berperan sebagai pengumpul atau pembeli dari kelompok tani dan masyarakat, untuk dijual kembali kepada BEPS, dalam pencarian. AJP membeli seharga RP 160 ribu dan menjual kepada BEPS seharga Rp 190 ribu.