WahanaNews-Dairi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap enam orang terduga pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi Selasa (28/3/2023).
Keenam tersangka laki-laki, peran berbeda, berasal dari Kecamatan Gunung Sitember dan Tanah Pinem. Mereka ditangkap Sabtu (1/4/2023) dan Minggu (2/4/2023).
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Senin (3/4/2023).
Adapun para tersangka, beserta peran masing-masing adalah, AJP alias J (52) warga Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember, pengumpul pupuk.
Lima tersangka lain, sumber pupuk. Mereka, KG (32) warga Desa Rante Besi Kecamatan Gunung Sitember.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
JS (55) dan JKP (53), warga Desa Tupak Raja Kecamatan Gunung Sitember.
TT (52) warga Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem, dan ASS (27) warga Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan, tersangka AJP berperan sebagai pengumpul atau pembeli dari kelompok tani dan masyarakat, untuk dijual kembali kepada BEPS, dalam pencarian. AJP membeli seharga RP 160 ribu dan menjual kepada BEPS seharga Rp 190 ribu.
KG berperan sebagai pengumpul 20 zak pupuk jenis urea dari petani, dengan membeli seharga Rp 140 ribu dan menjual kepada AJP alias J seharga Rp 160 ribu.
JS berperan sebagai pengumpul 31 zak pupuk jenis urea dari petani, dengan membeli seharga Rp 140 ribu dan menjual kepada AJP alias J seharga Rp 160 ribu.
JKP berperan sebagai pengumpul 20 zak pupuk jenis urea dari petani, dengan membeli seharga Rp 140 ribu dan menjual kepada AJP alias J seharga Rp 160 ribu.
TT berperan sebagai pengumpul 50 zak pupuk NPK dari petani, dengan membeli seharga Rp 140 ribu dan menjual kepada AJP seharga Rp 160 ribu.
ASS berperan sebagai pengumpul 50 zak pupuk jenis NPK Phonska dari petani, dengan membeli seharga Rp 140 ribu dan menjual kepada AJP seharga Rp 160 ribu.
Saat ini, Satreskrim Polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap enam terduga pelaku yang sudah diperiksa sebagai tersangka.
Selanjutnya, berkas perkara sesegera mungkin dikirimkan ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan.
Terhadap satu terduga pelaku berinisial BEPS yang melarikan diri, dilakukan pencarian untuk ditangkap, guna dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rismanto menghimbau pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk agar mendistribusi sesuai ketentuan, tepat sasaran dan tepat guna kepada para petani sebagaimana tercantum dalam RDKK. [gbe]