Metode yang digunakan, memantau sejumlah mobil bermuatan yang keluar dari tangkahan. Saat oknum pelaku pungli memberhentikan truk dan sopir memberi uang, personil opsnal langsung melakukan penangkapan.
Di pos pertama, ditangkap SS dengan barang bukti Rp 79 ribu. Di pos kedua, MS dengan barang bukti 39 ribu. Di pos ketiga, HN dengan barang bukti Rp 130 ribu.
Baca Juga:
9 Diskon Spesial Pilkada 2024: Makan Enak hingga Tiket Murah!
Hasil interogasi singkat, para pelaku menyebut tidak memahami dengan baik apa tujuan sebenarnya dari adanya serikat buruh.
Menurut pemahaman para pelaku, setelah bergabung dengan serikat buruh, para pelaku sudah memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pungli di jalanan dan menyerahkan sebahagian hasil kutipan masing-masing kepada pihak yang menyuruh mereka melakukan pengutipan.
Ketiga terduga pelaku pungli bersama barang bukti, selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna Proses penyidikan selanjutnya.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
"Ketiga tersangka premanisme, pungli ini dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Doni.
Adapun para supir truk yang merasa keberatan dengan pungli dimaksud, membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi.
Kapolres Dairi menyampaikan, kepada pihak yang berpotensi melakukan perbuatan yang sama, agar mengurungkan niatnya, karena konsekuensinya sudah jelas, akan ditangkap. [gbe]