Metode yang digunakan, memantau sejumlah mobil bermuatan yang keluar dari tangkahan. Saat oknum pelaku pungli memberhentikan truk dan sopir memberi uang, personil opsnal langsung melakukan penangkapan.
Di pos pertama, ditangkap SS dengan barang bukti Rp 79 ribu. Di pos kedua, MS dengan barang bukti 39 ribu. Di pos ketiga, HN dengan barang bukti Rp 130 ribu.
Baca Juga:
Habib Aboe Puji Gerak Cepat Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional di Batam
Hasil interogasi singkat, para pelaku menyebut tidak memahami dengan baik apa tujuan sebenarnya dari adanya serikat buruh.
Menurut pemahaman para pelaku, setelah bergabung dengan serikat buruh, para pelaku sudah memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pungli di jalanan dan menyerahkan sebahagian hasil kutipan masing-masing kepada pihak yang menyuruh mereka melakukan pengutipan.
Ketiga terduga pelaku pungli bersama barang bukti, selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna Proses penyidikan selanjutnya.
Baca Juga:
MY Esti Wijayati Minta BPS Sajikan Data Statistik yang Valid dan Kredibel
"Ketiga tersangka premanisme, pungli ini dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Doni.
Adapun para supir truk yang merasa keberatan dengan pungli dimaksud, membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi.
Kapolres Dairi menyampaikan, kepada pihak yang berpotensi melakukan perbuatan yang sama, agar mengurungkan niatnya, karena konsekuensinya sudah jelas, akan ditangkap. [gbe]