WahanaNews - Dairi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap tiga oknum terduga pelaku pungutan liar (pungli) pada sopir truk pengangkut batu kapur, Selasa (11/1/2022) sekira pukul 18.00 Wib.
Ketiganya ditangkap saat menjalankan aksinya di simpang Juma Petak Desa Kabanjulu Kecamatan Siempat Nempu.
Baca Juga:
9 Diskon Spesial Pilkada 2024: Makan Enak hingga Tiket Murah!
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Kamis (13/1/2022).
Dijelaskan, ketiga terduga pelaku adalah inisial SS (46), MS (55), penduduk Desa Sumbul Kecamatan Lae Parira. Kemudian HN (55), penduduk Desa Sosor Lontung Kecamatan Siempat Nempu.
Kronologi penangkapan, dipaparkan Doni, berawal dari informasi yang diperoleh petugas, bahwa ada aktifitas dari oknum salah satu kelompok serikat buruh, yang melakukan pengutipan pada para sopir truk pengangkut batu kapur dari tangkahan di Desa Kabanjulu.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Jumlah kutipan Rp 5 ribu per truk, pada tiga pos pengutipan. setiap mobil truk yang bermuatan melintas pada tiga pos pengutipan. Jarak antar pos, masing-masing berkisar 1 kilometer.
"Terhadap sopir yang tidak memberikan uang sesuai permintaan, dimungkinkan akan dilakukan intimidasi verbal dan kekerasan oleh para pelaku dan kelompoknya," kata Doni.
Memperoleh informasi itu, Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba menugaskan unit Opsnal melakukan penindakan secara tertangkap tangan.
Metode yang digunakan, memantau sejumlah mobil bermuatan yang keluar dari tangkahan. Saat oknum pelaku pungli memberhentikan truk dan sopir memberi uang, personil opsnal langsung melakukan penangkapan.
Di pos pertama, ditangkap SS dengan barang bukti Rp 79 ribu. Di pos kedua, MS dengan barang bukti 39 ribu. Di pos ketiga, HN dengan barang bukti Rp 130 ribu.
Hasil interogasi singkat, para pelaku menyebut tidak memahami dengan baik apa tujuan sebenarnya dari adanya serikat buruh.
Menurut pemahaman para pelaku, setelah bergabung dengan serikat buruh, para pelaku sudah memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pungli di jalanan dan menyerahkan sebahagian hasil kutipan masing-masing kepada pihak yang menyuruh mereka melakukan pengutipan.
Ketiga terduga pelaku pungli bersama barang bukti, selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna Proses penyidikan selanjutnya.
"Ketiga tersangka premanisme, pungli ini dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Doni.
Adapun para supir truk yang merasa keberatan dengan pungli dimaksud, membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi.
Kapolres Dairi menyampaikan, kepada pihak yang berpotensi melakukan perbuatan yang sama, agar mengurungkan niatnya, karena konsekuensinya sudah jelas, akan ditangkap. [gbe]