Pada 7 Pebruari 2025, sepulangnya DKA dari Jakarta, Armada dan keluarga pun mendatangi DKA, mengucapkan terimakasih melalui acara adat Pakpak dengan pemberian pelleng, oles, serta memberikan uang Rp85 juta, mengganti uang yang disebut didahulukan istri DKA.
Setahu bagaimana, pada 3 Oktober 2025, ada surat panggilan teguran/anmaning Nomor 74/Pdt.G/2023/PN Sdk Jo. Nomor 384/2024/PDT/PT MDN, dari juru sita PN Sisikalang kepada Armada, melalui kantor Desa Lae Hole.
Baca Juga:
Warga Antusias Daftar Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Lansia Rela Antre Panjang
Dugaan penipuan DKA pun terbongkar. Ternyata, Armada kalah di tingkat kasasi di MA.
"Ternyata foto putusan MA yang dikirim DKA, yang menyebut kliennya menang di MA, diduga palsu. Maka DKA diadukan ke Polres Dairi, dugaan pemalsuan," kata Ronald Manik.
Ditambahkan, Armada dan keluarga mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta dalam dugaan pemalsuan putusan MA berujung penipuan oleh DKA itu.
Baca Juga:
Pandangan Kembali Terang: 115 Lansia di Jambi Jalani Operasi Katarak Gratis dari Kemensos
Terpisah sebelumnya, DKA dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/10/2025), membantah dugaan membuat dokumen palsu dan menipu kliennya itu.
DKA menyebut ia juga sebagai korban penipuan atas dokumen direktori putusan Mahkamah Agung itu.
Diakui, ia sedang melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Armada Sagala untuk mengembalikan uang kliennya itu, Rp180 juta.