Perkara itu, antara penggugat Dormawan Sagala dengan tergugat Armada Sagala dan Hendra Simamora, atas sebidang tanah sekitar 2 hektar.
Perkara itu berawal dengan gugatan penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, dengan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), sebagaimana putusan PN Sidikalang nomor 77/Pdt.G/2023/PN.Sdk tanggal 25 April 2024.
Baca Juga:
Warga Antusias Daftar Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Lansia Rela Antre Panjang
Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Penggugat pun memenangkan perkara itu, sebagaimana putusan PT Medan nomor 387/PDT/2024/PT MDN, tanggal 13 Agustus 2024, yang membatalkan putusan PN Sidikalang nomor 77/Pdt.G/2023/PN.Sdk tanggal 25 April 2024.
Pada 1 Pebruari 2025, DKA menelepon Armada, mengusulkan perkara itu kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Armada diminta untuk menyediakan uang Rp165 juta untuk biaya mengurus perkara itu.
Pada 2 Pebruari 2025, Armada beserta beberapa orang keluarganya kemudian menyerahkan uang Rp90 juta kepada DKA, di kantor DKA.
Baca Juga:
Pandangan Kembali Terang: 115 Lansia di Jambi Jalani Operasi Katarak Gratis dari Kemensos
Saat itu disepakati bahwa Rp10 juta dari Rp90 juta itu, sebagai transport DKA ke Jakarta. Maka biaya pengurusan Rp80 juta. Kekurangannya Rp85 juta, agar terpenuhi Rp165 juta, akan ditransfer setelah DKA sampai di MA di Jakarta.
Pada 3 Pebruari 2025, DKA mengirimkan foto putusan MA lewat WhatsApp, bahwa mereka memenangkan kasasi itu. DKA kemudian meminta kekurangan uang Rp85 juta itu. Namun, Armada belum memiliki uang.
DKA pun memberi solusi, bahwa istrinya memiliki uang untuk mendahulukannya. Armada dan keluarganya pun menerima bantuan itu.