DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, diminta memeriksa istri DKA, oknum pengacara yang diduga menipu kliennya, Armada Sagala.
Istri DKA diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen negara terkait putusan Mahkamah Agung (MA), yang berujung pada kerugian Armada Sagala, uang ratusan juta.
Baca Juga:
Tragedi di Masjid Agung Sibolga: Musafir Tewas Dikeroyok, Dua Pelaku Ditangkap
Hal itu dikatakan S. Sagala, salah satu keluarga Armada, melalui kuasa hukumnya Ronald Manik dari Kantor Hukum Ronald Vana Manik SH & Rekan, di Sidikalang, Minggu (2/11/2025).
"Kami selaku keluarga korban berharap proses hukum ini secepatnya ditindak lanjuti kepolisian. Kami minta agar istri DKA juga diperiksa, karena kami duga terlibat dalam kasus ini. Kami butuh keadilan, karena atas perbuatan oknum pengacara itu, jangankan materi, mental kami pun sangat terguncang," katanya.
Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, DKA resmi dilaporkan Armada Sagala, warga Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/408/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 09 Oktober 2025.
Baca Juga:
KRT Tohom Purba Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Raja Keraton Solo Sri Susuhunan Paku Buwono XIII
Laporan dimaksud, dugaan tidak pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 Juncto 378 subsider 263.
"Kami berharap Polres Dairi segera memproses pengaduan kami. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, dimana ada putusan Mahkamah Agung yang diduga dipalsukan," kata Armada melalui Ronald.
Kronologi dijelaskan, DKA dipercaya Armada sebagai kuasa hukumnya dalam perkara lahan tanah di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.