Hal itu sebagaimana STTLP/B/24/V/2025/SPKT/POLSEK SUMBUL/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Mei 2025.
Lundu melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud pada pasal 351.
Baca Juga:
Kekayaan Elon Musk Amblas Rp 198 Triliun dalam Sehari, Ini Biang Keroknya
Terpisah, Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbul, melalui Kanit Reskrim, Aipda Poltak Aritonang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, menyebut, perkara dimaksud kini sudah tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka.
Sementara Kepala Desa Pegagan Julu IV, Alexander Sinaga dihubungi wartawan lewat selular, berharap kedua belah pihak warganya itu dapat mencapai kesepakatan perdamaian tanpa mencari siapa yang salah dan benar.
Sebab menurut Alexander, kejadian insiden tersebut hanya karena kesalahpahaman karena sudah dibarengi efek minuman beralkohol.
Baca Juga:
Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang Ricuh, 5 Orang Terluka Disabet Senjata Tajam
[Redaktur: Fernando]