Hal itu sebagaimana STTLP/B/24/V/2025/SPKT/POLSEK SUMBUL/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Mei 2025.
Lundu melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud pada pasal 351.
Baca Juga:
23 Juta Peserta Menunggak, BPJS Kesehatan Tumpuk Utang Rp10 Triliun
Terpisah, Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbul, melalui Kanit Reskrim, Aipda Poltak Aritonang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, menyebut, perkara dimaksud kini sudah tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka.
Sementara Kepala Desa Pegagan Julu IV, Alexander Sinaga dihubungi wartawan lewat selular, berharap kedua belah pihak warganya itu dapat mencapai kesepakatan perdamaian tanpa mencari siapa yang salah dan benar.
Sebab menurut Alexander, kejadian insiden tersebut hanya karena kesalahpahaman karena sudah dibarengi efek minuman beralkohol.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Datangi Kemendagri dan BI, Telusuri Kebenaran Dana Rp4,1 Triliun APBD Jabar
[Redaktur: Fernando]