DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Lundu Sitohang (34), warga Buluh Ujung, Desa Pegagan Julu IV, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, meminta Polres Dairi segera memproses hukum terduga pelaku penganiayaan kepadanya, inisial DS.
"Kami berharap polisi segera menindaklanjuti proses hukum kepada DS yang telah membuat onar dan penganiayaan di kedai saya," kata Lundu kepada wartawan, di Sumbul, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga:
Kekayaan Elon Musk Amblas Rp 198 Triliun dalam Sehari, Ini Biang Keroknya
Lundu meminta segera kepastian hukum itu, karena ia mendengar informasi bahwa DS juga melapor ke polisi, sebagai korban penganiayaan.
"Dia yang membuat onar, menantang beberapa pengunjung di kedai saya saat itu, juga menganiaya saya, tapi malah melapor menjadi korban," kata Lundu.
Adapun kronologi kejadian dipaparkan Lundu, Senin (28/4/2025), sekitar pukul 23.30 Wib, ia hendak mematikan musik karaoke di kedainya, karena sudah larut malam.
Baca Juga:
Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang Ricuh, 5 Orang Terluka Disabet Senjata Tajam
Namun DS meminta menyanyikan satu lagu lagi dan dituruti Lundu. Setelah selesai, Lundu pun menyimpan speaker dan microphonne.
Tiba-tiba, DS menggebrak meja. Lundu menanyakan mengapa demikian.
"Kenapa rupanya?" jawab DS, sambil mengajak Lundu berkelahi.
Saat itu, pengunjung lain, Darwin Situmorang, juga bertanya kepada DS.
"Kenapa jadi suka-suka mu sama yang punya warung ini dan kamu tantang berkelahi?" tanya Darwin.
"Kenapa kau ikut campur juga?" jawab DS, sembari menantang Darwin berkelahi. Ketegangan pun terjadi antara DS dan beberapa pengunjung kedai.
Sebagai pemilik kedai, Lundu mencoba melerai. Namun DS memukul wajah Lundu, hingga Lundu terjatuh mengenai sepeda motor, mengakibatkan luka memar dan tergores pada tangan kirinya.
Saat pada posisi jatuh itu, istri Lundu datang menolong dan mengamankan Lundu ke dalam rumah agar perkelahian tidak berlanjut.
Setahu bagaimana, keributan kembali terjadi di halaman rumah. DS berkelahi dengan pengunjung lain, Robet Sinaga dan Hotman Sinaga.
Karena keributan itu, warga pun berdatangan untuk melerai. DS pun pulang kerumahnya.
Atas kelakuan DS yang membuat onar dan penganiayaan di kedainya, Lundu melaporkan DS ke Polsek Sumbul.
Hal itu sebagaimana STTLP/B/24/V/2025/SPKT/POLSEK SUMBUL/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Mei 2025.
Lundu melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud pada pasal 351.
Terpisah, Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbul, melalui Kanit Reskrim, Aipda Poltak Aritonang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, menyebut, perkara dimaksud kini sudah tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka.
Sementara Kepala Desa Pegagan Julu IV, Alexander Sinaga dihubungi wartawan lewat selular, berharap kedua belah pihak warganya itu dapat mencapai kesepakatan perdamaian tanpa mencari siapa yang salah dan benar.
Sebab menurut Alexander, kejadian insiden tersebut hanya karena kesalahpahaman karena sudah dibarengi efek minuman beralkohol.
[Redaktur: Fernando]